PKN

NEGARA 
A.Latar Belakang
Negara adalah institusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.

Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsure-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya. Namun, yang lebih khusus lagikonsep ”negara” tersebut kecenderungan umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang khususnya berkembang seperti di Eropa sejak abad ke-16. Model tersebut telah banyak ditiru dengan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh bentuk pemerintah sipil ini dapat ditemukan melalu refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Baik teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes yang dituangkan dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa mematuhi apa yang memerintah berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif dalam situasi yang penuh pertikaian yang berkepanjangan.Negara adalah suatu struktur yang abstrak dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional dijalanakan oleh individu-individu tertentu. Namun segera setelah Revolusi 1688, John Locke Mempublikasikan Two Treatises of Government, yang memperluas gambaran kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes.
Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan
subyek mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan,
dan hak milik). Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya yakni
Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan bagaimana pada kehendak
umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk kepentingan publik, yang
berpendapat bahwa republik merupakan kondisi yang diperlukan bagi perdamaian
abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan
Rousseau tersebut.

 

B. Fungsi dan Tujuan Negara

1. Fungsi negara
Berdasarkan pengertiannya fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut

Adapun fungsi negara untuk mencapai tujuan negara ada 4 yaitu
1. melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan dalam masyarakat (negara sebagai stabilisator)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Mengusahakan pertahanan negara dari serangan negara luar
4. Menegakkan keadilan melalui alat penegak hukum ( polisi, jaksa dan hakim)
2. Tujuan negara secara universal

Setiap negara yang didirikan tentu diberi tugas untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh pembentuk negara tersebut. Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang bersangkutan, tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur dan pengendalian atau pengarahan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.

Ada beberapa paham tentang tujuan negara. Paham-pahan itu diantaranya: Fasisme, Individualisme, Sosialisme, dan Integralistik.

1. Paham Fasisme

Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.

Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme

2. Paham Individualisme

Dalam pandangan Individualisme kepentingan dan kebebasan individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya
Paham ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia

3. Paham Sosialisme

Kelahiran paham Sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. paham Sosialisme muncul di daratan Eropah setelah adanya Revolusi Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan politik sehingga berubah menjadi Komunisme. Pelopor dari sosialisme : Etienne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane

Antara paham Sosialisme dengan Komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham Sosialisme dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan pengikut setianya Lenin dan Stalin

4. Paham Integralistik

Paham Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan

Paham Integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat dan negara (penguasa). Kepentingan negara seperti dimaksudkan untuk menjalin rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Paham Integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis

Gagasan Integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik Indonesia.

3. Fungsi dan tujuan negara secara teoritis

1. Berbagai Teori tentang Fungsi Negara
Ada beberapa pakar atau ahli hukum kenegaraan yang mengemukakan tentang teori fungsi negara diantaranya
1. John Locke membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3
a. fungsi (lembaga) legislatif, membuat undang-undang
b. fungsi (lembaga) eksekutif, malaksanakan undang-undang
c. fungsi (lembaga) federatif, mengurusi urusan luar negeri termasuk ursan perang dan damai
Menurut John Locke, fungsi (lembaga) yudikatif atau mengadili termasuk fungsi eksekutif

2. Montesquieu membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3
a. fungsi (lembaga) legeslatif, membuat undang-undang
b. fungsi (lembaga) eksekutif, melaksanakan undang-undang
c. fungsi (lembaga) yudikatif, mengadili pelanggar undang-undang

Ketiga fungsi atau lembaga ini terkenal dengan nama teori Trias Politica atau tiga lembaga pemisahan kekuasaan

3. Van Vollen Hoven, menyatakan fungsi negara dalam bentuk lembaga menjadi :
a. Regeling, lembaga negara yang berfungsi membuat peraturan
b. Bestuur, lembaga negara yang berfungsi melaksanakan pemerintahan
c. Rechspraak, lembaga negara yang berfungsi mengadili
d. Politie, berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan

4. Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok yaitu :
a. Policy Making, membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
b. Policy Ekscuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan

5. Mohammad Kusnadi, SH, membagi fungsi negara menjadi 2 bagian yaitu :
a. Berfungsi untuk menjamin ketertiban (law and order)
Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat
b. Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat

Selain fungsi stabilisator negara juga berfungsi secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan taraf hidupnya

2. Berbagai Teori tentang Tujuan Negara
Banyak tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau pendapatnya diantaranya :
a. Plato; mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik
sebagai individu maupun sebagai sosial
b. Roger F. Soltau; mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya
e. Lord shang Yang (Tiongkok/China Kuno) teori tentang kekukasaan negara mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya
b. Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar
c. Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan yang penting negara aman sentosa
d. Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat istiadat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran. Alasannya kesemuanya itu dapat melemahkan jiwa seseorang
a. Niccolas Machiavelli (pemikir/politikus Italia) teori tentang kekuasaan negara mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, yaitu agar dapat cerdik seperti kancil dan dapat menakut-nakuti rakyatnya seperti singa
b. Pemerintah / penguasa dapat berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya
c. Siapapun yang melawan pemerintahan / raja harus ditindak tanpa kompromi
d. Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran
e. Seorang penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan / kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya
b. Dante Alighieri (Prussia – Jerman) teori tentang perdamaian dunia mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Keamanan dan ketentraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak pada masing-masing penguasa atau raja
b. Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (raja atau kaisar)
c. Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan
d. Pembentukan masing-masing negara hanya akan menimbulkan peperangan
c. Immanuel Kant (Jerman) teori tentang Jaminan atas Hak dan Kewajiban mengemukakan pendapat tentang teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara
b. Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, dan hukum itu merupakan penjelmaan kehendak umum (volunte generale)
c. Perlunya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legeslatif
d. Peranan negara menjamin ketertiban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warga negaranya
e. Negara tidak boleh turut campur di dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya
d. Prof. Mr. R. Kranenburg (Jerman) teori tentang Negara Kesejahteraan mengemukakan pendapat tentang tujuan negara sebagai berikut :
a. Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya
b. Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga negara
c. Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara
4. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alenia IV yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial


Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
Bukan Penduduk adalah orang yang  mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
- Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
- Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
-  Batas Alamiah
-  Batas Buatan
-  Batas Secara geografis
2.Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang  memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
Batas Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan    Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
- Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
- Perjanjian RI – Thailand  tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
- Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
Landas Benua:
Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International
3.  Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
4.  Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
·         Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
·         Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Pengakuan  de facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah  melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.
Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.  Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.

C. Pengertian Warga Negara
Warga Negara  merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggriscitizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggrisnationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa InggrisCivics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

D. Rakyat
Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dannenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah Negara




E. Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
§  Orang yang tinggal di daerah tersebut
§  Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruangtertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi.
Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.

F. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaanbahasaagamaideologibudaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologinasionalisme.

G.Terbentuknya Negara
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (2) teori yang bersifat evolusi.

a).Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1.Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3.Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

b).Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.

berbagai macam bentuk negara yang ada dan pernah diterapkan di dunia.
A.Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan. Hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana, bila dibandingkan dengan pengertian negara pada zaman sekarang. Luas negara pada zaman Yunani kuno hanya sebesar kota, yang pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini dikenal dengan istilah “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara belum ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintah.[1]
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah : Monarchi, Oligarchi dan Demokrasi. Untuk membedakan pengertian dari ketiga bentuk negara diatas adalah jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu hanya satu orang, maka bentuk negaranya dapat dipastikan Monarchi (diambil dari bahasa yunani “monos” yang berarti “satu: dan “archien” yang berarti memerintah). Sedangkan jika yang memegang kekuasaan adalah beberapa orang maka beentuk negaranya adalah Oligarchi (diambil dari bahasa Yunani yaitu  “oligai” yang berarti beberapa dan “archien” yang berarti memerintah). Sedangkan jjika pemegang kekuasaan itu adalah rakyat, maka bentuk negaranya disebut Demokrasi (diambil dari bahasa yunani “demos” yang berati rakyat).
H. Bentuk Negara
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
a.Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.
1) Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
2) Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :
1) Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
3) Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, dan Belanda.
b. Negara Serikat
Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut.
1) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
2) Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
3) Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.
4) Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.
Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
Contoh negara yang berbentuk serikat adalh India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.
c. Perbedaan Mendasar Antara Negara Kesatuan dan negara Serikat
1.    Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara umum telah diatur/ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan pada negara serikat, negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir constituant, yaitu wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri guna mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federal.
2.    Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal/daerah) tergantung pada lembaga pembentuk undang-undang pusat tersebut. Sedangkan dalam negara serikat wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci secara detail (satu persatu) dalam konstitusi federal.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Negara Federal
Negara Kesatuan
         Bagian-bagian negara disebut negara bagian·
         Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi·
         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi·
         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.·
         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian·
         Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat·
Selain negara serikat (federasi) terdapat juga serikat negara (konfederasi). Keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Konfederasi merupakan perserikatan beberapa negara merdeka dan berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar. Negara-negara tersebut bergabung untuk mencapai tujuan-tujuantertentu. Misalnya, perdagangan ataupun untuk menjaga pertahanan bersama. Namun tiap-tiap negara tetap memiliki dan mempertahankan kedudukan internasional mereka. Jadi, konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional.
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a) Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b) Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c) Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
b. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute. Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.
Namun, system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya. Karena, ternyata banyak kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya. System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang berasaskan rakyat.
c. Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
System pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki. System ini terbentuk karena adanya kekuasaan ditangan rakyat. Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan.
Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1) Republik mutlak (absolute)
2) Republik konstitusi
3) Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
I. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Bentuk kenegaraan adalah ikatan antarnegara yang gabungannya bukan merupakan suatu negara. Yang termasuk bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
a. Dominion
Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya adalah daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan negara mereka. Negara dominion ini bergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara persemakmuran). Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka, berhak menentukan dan mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, serta berhak dengan bebas keluar dari ikatan tersebut. Dominion-dominion Inggris tersebut antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
b. Protektorat
Yaitu negara yang berada di bawah perlindungan (to protect) negara lain. Biasanya persoalan hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat diserahkan kepada negara pelindung (suzerain). Negara protektorat biasanya bukan subjek dari hukum internasional. Negara protektorat dipisahkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1) Protektorat kolonial, di mana biasanya urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara seperti ini bukan subjek hukum internasional.
2) Protektorat internasional, negara ini termasuk subjek hukum internasional. Contoh : Mesir merupakan protektorat dari Turki (1917), Zanzibar meupakan protektorat dari Inggris (1890), dan Albania merupakan protektorat dari Italia (1936).
c. Negara Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Terdapat tiga macam uni, yaitu sebagai berikut.
1) Uni politik (polotical union) merupakan negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni politik sering juga disebut uni legislatif.dalam uni politik, masing-masing negara bergabung dan membagi urusan pemerintahan serta politik bersama. Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh : Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara Serbia-Montenegro.
2) Uni personil (personal union) merupakan gabungan antara dua negara dan memiliki raja yang sama. Adapun segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara. Contoh : Inggris dan Skotlandia tahun 1603-1707.
3) Uni riil (real union) merupakan gabungan antara dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna kepentingan bersama. Kepentingan bersama tersebut pada umumnya merupakan persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Contoh : uni Austria-Hongaria (1867-1918).
d. Mandat
Yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya adalah Kamerun yang merupakan negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandat Perancis.
e. Trustee (Perwalian)
Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya adalah Papua Nugini yang merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975.
f. Koloni
Yaitu suatu negara yang pernah menjadi jajahan negara lain. Di negara koloni urusan politik, hukum, dan pemerintahan dipegang oleh negara yang menjajahnya. Contohnya adalah Indonesia yang dijajah (menjadi koloni Belanda selama 350 tahun).
Selain 6 bentuk kenegaraan diatas, terdapat juga :
I.Serikat Negara (Konfederasi)
            Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luaar. Pada umumnya, Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hokum internasional, karena negara-negara anggotanya secara masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional
Contoh konfederasi adalah Perserikatan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipal yaitu :
No.
Konfederasi
Negara Serikat
1.
Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.
Kedaulatan ada pada negara federal.
2.
Keputusan yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara ang–gota.
Keputusan yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara– negara bagian
3.
Negara–negara anggota dapat memisah kan diri.
Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan diri dari negara serikat.
4.
Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.
Hubungan antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar.
5.
Tidak ada negara diatas negara
Terdapat negara dalam negara.

SIFAT-SIFAT NEGARA
1. sifat monopoli
2. sifat memaksa
3. sifat mencakup semua

Sifat monopoli  monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara.

Sifat Mencakup Semua , Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.